Pengetahuan Umum Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas X

Pengetahuan Umum Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas X

I.                   Unsur terjadinya Negara
Unsur Konstitutif : unsure mutlak yang harus ada pada saat negara didirikan. Hal-hal ini antara lain: rakyat, wilayah dan pemerintahan.

Unsur Deklaratif
De Facto : pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
De Jure : Pengakuan secara resmi berdasarkan hokum dari negara lain dengan segala konsekuensi,

Sifat hakikat negara :
a.       Bersifat memaksa
b.      Bersifat monopoli
c.       Bersifat mencakup semua
Bentuk bentuk negara:
a.       Negara Kesatuan : Negara yang merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur pemerintahan pusat.
b.      Negara Serikat : Bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian.
Tujuan Negara
a.       Shang Yang : untuk memperkuat negara, rakyat harus diperlemah.
b.      Nico Machiavelli : untuk membentuk kekuasaan negara boleh curang dan licik untuk memperkuat negara.
c.       Immanuel Kant : Negara sebagai penjaga malam
d.      Prof. Kranburg : Negara sebagai penjaga malam dan mengatur untuk mencapai kesejahteraan
Sikap Nasionalisme : Sikap mencintai bangsa sendiri
Sikap Patriotisme : Rasa cinta/ kesetiaan seseorang yang rela berkorban untuk negara.
Landas Teritorial : Wilayah kedaulatan suatu negara yang lebarnya 12 mil dari pulau terluar
Zona Bersebelahan : Wilayah laut yang lebarnya 24 mil diukur dari pantai
ZEE : Wilayah laut negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas
Landas Kontinen : Dataran dibawah permukaan laut diluar laut territorial dengan kedalaman 200 meter lebih.
Landas Benua : Wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.
II.                Ciri-ciri Negara Hukum
a.       Adanya kemampuan dan perlindungan terhadap HAM
b.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
c.       Jaminan kepastian hokum
Pengadilan Negri : Memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat (tingkat pertama)\
Pengadilan Tinggi : Dengan nama lain pengadilan tingkat banding menyelesaikan perkara yang masuk tingkat 1
Mahkamah Agung : Pemegang kekuasaan kehakiman di NKRI, pengadilan kosasi, memeriksa dan memutuskan pada tingkat terakhir.
III.             Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi (KPK)
Penghormatan dan penegakkan HAM : Komnas HAM
Penegakan HAM di berbagai bidang
a.       Politik :
1.      Hak untuk dipilih dan memilih
2.      Ikut serta dalam pemerintahan
3.      Mendirikan parpol
4.      Membuat dan mengajukan petisi
b.      Ekonomi :
1.      Mengadakan perjanjian kontrak
2.      Bebas untuk memiliki sesuatu
3.      Mendapat pekerjaan yang layak
c.       Hukum :
1.      Mendapat perlakuan sama
2.      Menjadi PNS
3.      Mendapat perlindungan hokum
d.      Sosial Budaya :
1.      Mendapat pendidikan
2.      Mendapat pengajaran
3.      Mengembangkan bakat
IV.             Asas Kewarganegaraan
Ius Soli : Tempat Kelahiran
Ius Sanguinis : Hubungan Darah
Apatrid : Tidak punya kewarganegaraan.
Bipatrid : Memiliki kewarganegaraan ganda.
Tantangan dalam upaya penegakkan HAM :
a.       Rendahnya kesadaran hukum dan kemanusiaan
b.      Rendahnya kesadaran politik
c.       Kurangnya penegakkan supremasi hokum
d.      Adanya kecurigaan bahwa gerakan HAM mengakibatkan disintregasi bangsa
Sikap saling menghargai persamaan kedudukan warga negara :
a.       Persamaan tanpa membedakan
b.      Membuka ruang lebih luas kepada masyarakat dalam proses pembangunan

c.       Dalam politik harus mempertahankan posisi tanpa membedakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Game Info : Need for Speed Most Wanted (2005)

Game Tips Need for Speed Most Wanted (2005) PC

Masyarakat Pedesaan Vs. Masyarakat Perkotaan