Pengetahuan Umum Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas X
Pengetahuan Umum Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA kelas X
I.
Unsur terjadinya
Negara
Unsur Konstitutif : unsure mutlak yang
harus ada pada saat negara didirikan. Hal-hal ini antara lain: rakyat, wilayah
dan pemerintahan.
Unsur Deklaratif
De Facto : pengakuan tentang kenyataan
adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang
mengakuinya.
De Jure : Pengakuan secara resmi
berdasarkan hokum dari negara lain dengan segala konsekuensi,
Sifat hakikat negara :
a.
Bersifat memaksa
b.
Bersifat
monopoli
c.
Bersifat
mencakup semua
Bentuk
bentuk negara:
a.
Negara Kesatuan
: Negara yang merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur pemerintahan
pusat.
b.
Negara Serikat :
Bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian.
Tujuan
Negara
a.
Shang Yang :
untuk memperkuat negara, rakyat harus diperlemah.
b.
Nico Machiavelli
: untuk membentuk kekuasaan negara boleh curang dan licik untuk memperkuat
negara.
c.
Immanuel Kant :
Negara sebagai penjaga malam
d.
Prof. Kranburg :
Negara sebagai penjaga malam dan mengatur untuk mencapai kesejahteraan
Sikap
Nasionalisme : Sikap mencintai bangsa sendiri
Sikap
Patriotisme : Rasa cinta/ kesetiaan seseorang yang rela berkorban untuk negara.
Landas
Teritorial : Wilayah kedaulatan suatu negara yang lebarnya 12 mil dari pulau
terluar
Zona
Bersebelahan : Wilayah laut yang lebarnya 24 mil diukur dari pantai
ZEE
: Wilayah laut negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas
Landas
Kontinen : Dataran dibawah permukaan laut diluar laut territorial dengan
kedalaman 200 meter lebih.
Landas
Benua : Wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.
II.
Ciri-ciri Negara
Hukum
a.
Adanya kemampuan
dan perlindungan terhadap HAM
b.
Peradilan yang
bebas dan tidak memihak
c.
Jaminan
kepastian hokum
Pengadilan
Negri : Memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi
rakyat (tingkat pertama)\
Pengadilan
Tinggi : Dengan nama lain pengadilan tingkat banding menyelesaikan perkara yang
masuk tingkat 1
Mahkamah
Agung : Pemegang kekuasaan kehakiman di NKRI, pengadilan kosasi, memeriksa dan
memutuskan pada tingkat terakhir.
III.
Upaya pemerintah
dalam memberantas korupsi (KPK)
Penghormatan dan penegakkan HAM : Komnas
HAM
Penegakan HAM di berbagai bidang
a.
Politik :
1.
Hak untuk
dipilih dan memilih
2.
Ikut serta dalam
pemerintahan
3.
Mendirikan
parpol
4.
Membuat dan
mengajukan petisi
b.
Ekonomi :
1.
Mengadakan
perjanjian kontrak
2.
Bebas untuk
memiliki sesuatu
3.
Mendapat
pekerjaan yang layak
c.
Hukum :
1.
Mendapat
perlakuan sama
2.
Menjadi PNS
3.
Mendapat
perlindungan hokum
d.
Sosial Budaya :
1.
Mendapat
pendidikan
2.
Mendapat
pengajaran
3.
Mengembangkan
bakat
IV.
Asas
Kewarganegaraan
Ius Soli : Tempat Kelahiran
Ius Sanguinis : Hubungan Darah
Apatrid : Tidak punya kewarganegaraan.
Bipatrid : Memiliki kewarganegaraan
ganda.
Tantangan dalam upaya penegakkan HAM :
a.
Rendahnya
kesadaran hukum dan kemanusiaan
b.
Rendahnya
kesadaran politik
c.
Kurangnya
penegakkan supremasi hokum
d.
Adanya
kecurigaan bahwa gerakan HAM mengakibatkan disintregasi bangsa
Sikap
saling menghargai persamaan kedudukan warga negara :
a.
Persamaan tanpa
membedakan
b.
Membuka ruang
lebih luas kepada masyarakat dalam proses pembangunan
c.
Dalam politik
harus mempertahankan posisi tanpa membedakan.
Komentar
Posting Komentar